AKTA JUAL BELI
No. 3258/ Kec. Mdy./ 2009
Pada hari ini, Selasa tanggal enam Oktober dua ribu sembilan datang menghadap kepada saya, Ulil Fatku Rohmah Sarjana Hukum, Notaris Kecamatan Mendoyo oleh Menteri Dalam Negeri / Menteri Perdagangan / Menteri Kehakiman berdasarkan ketentuan dalam pasal 5 Peraturan Menteri Perdagangan No. 10/2004 dengan surat keputusan tanggal 1 Oktober 2004 No. 10/2004 bertindak atau diangkat sebagai Pejabat Pembuat Akta Jual Beli Mobil yang di maksud dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah No. 10/2004 tentang Pendaftaran Nomor Perijinan Kendaraan Bermotor, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang dikenal oleh saya, Pejabat Pembuat Akta Jual Beli Mobil dan akan disebut di bagian akhir akta ini.
Nama : Lilia Putri
Usia : 45 tahun
Pekerjaan : Ibu rumah tangga
Alamat : Gang Rajawali, Dusun Rangdu, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo
Sebagai penjual, selanjutnya disebut pihak pertama, telah sepakat mengadakan perjanjian jual beli mobil dengan:
Nama : Gadi Mahendra S.E.
Usia : 28 tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Bumi Asri, Dauhwaru, Negara
Sebagai pembeli, selanjutnya disebut pihak kedua.
Para penghadap dikenal oleh saya, Pejabat Pembuat Akta Jual Beli.
Pihak pertama menerangkan dengan ini menjual kepada pihak kedua dan pihak kedua menerangkan dengan ini membeli dari pihak pertema yaitu: sebuah mobil Mercedes Bens C class hak milik No. STTNK 00125.0/09.
Adapun kondisi mobil yang dimaksud dalam akta ini,
Nomor Polisi :DK-1112-XZ
Merk/Type :Mercedes/6Cl (Mercedes Bens C Class/FZ 1500cc)
Jenis/Model :Sedan
Tahun pembuatan :2008
Tahun perakitan :2008
Isi silinder :500 CC
Warna :Hitam
Nomor rangka :MH25BC2546GGH6N05124
Nomor mesin :6Cl-215454
Numor BPKB :44851542.0
Warna TNKB :Hitam
Kode lokasi :Jembrana
No. urut pendaft. :21546/XVI/2008
Pihak pertama dan pihak kedua menerangkan bahwa:
a. jual beli ini dilakukan dengan harga Rp500.000.000,00(lima ratus juta rupiah)
b. pihak pertama mengaku telah menerima uang muka sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dan sisanya sebanyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta) akan di cicil selama 2 tahun, dengan bunga tetap sebesar10%
c. jual beli dilakukandengan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
Mulai hari ini objek jual beli yang diuraikan dalam akta ini telah menjadi milik pihak kedua, dan karenanya segala keuntungan didapat dari dan segala kerugian/ bebas atas objek jual beli tersebut di atas menjadi hak/ beban pihak kedua.
Pasal 2
Pihak pertama menjamin objek jual beli tersebut tidak tersangkut dalam urusan hukum, bebas dari sitaan dan tidak terikat sebagai jaminan untuk suatu hutang dan bebas dari beban-beban lainnya berupa apapun.
Pasal 3
Jika pendaftaran peralihan haknya ditolak oleh instansi Dinas Perhubungan Nasional, jual bili ini dianggap tidak pernah dilangsungkan. Dalam hal demikian maka pihak pertama dengan ini memberi kuasa penuh pihak kedua, kuasa tidak dapat ditarik kembali dan tidak akan berakhir karena sebab-sebab dan dasar-dasar yang menurut hukum atau kebiasaan mengakhiri suatu kuasa, untuk dan atas nama pihak pertama mengalihkan objek jual beli tersebut kepada phak lain, dengan dibebankan dari pertanggungjawaban sebagai kuasa dan jika ada pembayaran, sepenuhnya menjadi hak pihak kedua.
Pasal 4
Kedua belah pihak dalam hal ini dengan segala akibatnya memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tidak berubah pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jembrana, di Jembrana.
Pasal 5
Biaya pembuatan akta ini, uang saksi dan segala biaya mengenai peralihan hak ini dibayar oleh pihak kedua.
Demikian akta ini dibuat dihadapan saksi-saksi :
1. Marta Arista SPd (Lurah Maju Lancar)
2. Drs.Yuniantari (Sekretaris Kelurahan Maju Lancar)
Sebagai saksi-saksi telah dibacakan serta dijelaskan, akta ini ditandatangani atau dibubuhi cap ibu jari oleh pihak pertama, pihak kedua, saksi-saksi dan saya pejabat pembuat Akta jual beli.
Minggu, 19 Desember 2010
Contoh Akta Jual Beli
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar